Gambar Konten
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
News Memuat berita...

Brigadir A Bhabinkamtibmas Desa Puput Positif Narkoba, Bagaimana Sanksinya?

Bangka Barat – Penanganan terhadap Brigadir A, anggota Polsek Jebus yang bertugas sebagai Bhabinkamtibmas Desa Puput, Kecamatan Parittiga, kembali menjadi sorotan.

Brigadir A sebelumnya menjalani pemeriksaan oleh fungsi Propam Polres Bangka Barat. Dari hasil pemeriksaan tersebut, yang bersangkutan diketahui dinyatakan positif narkoba.

Persoalan tersebut mencuat sejak akhir Agustus 2026. Namun hingga Sabtu (3/10/2026), belum diketahui secara jelas perkembangan penanganan terhadap Brigadir A, termasuk proses disiplin maupun kode etik yang dijalani serta sanksi yang telah diberikan.

Statusnya sebagai Bhabinkamtibmas Desa Puput membuat persoalan tersebut menjadi perhatian serius. Sebab, Bhabinkamtibmas merupakan personel yang berhadapan langsung dengan masyarakat dan menjadi salah satu representasi Polri di tingkat desa.

Kini pertanyaan yang muncul sederhana: setelah dinyatakan positif narkoba, apa tindakan yang sudah diberikan kepada Brigadir A?

Apakah yang bersangkutan telah menjalani sidang disiplin atau sidang kode etik, apakah masih menjalankan tugas sebagai Bhabinkamtibmas Desa Puput, dan hukuman apa yang telah dijatuhkan terhadap dirinya?

Penanganan terhadap Brigadir A juga menjadi ujian bagi pengawasan internal Polsek Jebus di bawah kepemimpinan AKP Candra Wijaya. Setiap personel yang terbukti melakukan pelanggaran semestinya diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Polres Bangka Barat mengenai status terbaru Brigadir A, termasuk bentuk sanksi atau hukuman yang telah dikenakan setelah hasil pemeriksaan menyatakan dirinya positif narkoba.

Konfirmasi dari Polres Bangka Barat dan pihak terkait tetap terbuka untuk menjelaskan perkembangan penanganan Brigadir A secara resmi.
Baca Juga

Paling sering ditanyakan

    atau
    Iklan